Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Rincian Dana Kampung pada setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan pada 160 Kampung berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Penghitungan alokasi kinerja setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: Pengelolaan keuangan kampung dengan bobot 20%; Pengelolaan Dana Kampung dengan bobot 20%; Capaian keluaran (output) Dana Kampung dengan bobot 25%; dan Capaian hasil (outcome) pembangunan kampung dengan bobot 35%. Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD.Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Kampung. Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Kampung. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Kampung secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat