Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi Ketentuan Umum; Sumber, Besaran, Pembagian dan Penghitungan Rincian Dana DesaSetiap Desa; Mekanisme Penyaluran; Penggunaan; Pubikasi; Pertanggungjawaban dan Pealporan; Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BD 2020/ No. 12
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan