Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2015

Pengalokasian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN ADD BAB III PENGALOKASIAN, ARAH DAN RINCIAN PENGGUNAAN ADD BAB IV ORGANISASI PENGELOLA DAN PENDAMPING ADD BAB I KETENTUAN UMUM BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X SANKSI BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. /No. , LL 51 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan