Permenhub No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
Mencabut :
Permenhub Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Permenhub Nomor 66 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (Single Hull)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kampung Balak – Pecah Buyung – Alai (Insit) Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional angkutan penyeberangan lintas Kampung Balak – Pecah Buyung – Alai (Insit) serta melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kampung Balak – Pecah Buyung – Alai (Insit) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2012; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5706/AP.204/DRJD/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 40 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tarif angkutan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan harga BBM pada tanggal 22 Juni 2013 yang akan berdampak terhadap jasa transportasi pelayanan angkutan umum di Kota Palembang, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang, YLKI Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Polresta Palembang, Dishubkomonfo Prov. Sumsel, Dishub Kota Palembang, Perwakilan BEM UnPGRI Palembang, Perwakilan BEM Unbidar Palembang, Perwakilan Sopir, Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota dan Anggota SPAU pada tanggal 24 Juni 2013, maka perlu meninjau kembali Perwali No. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, untuk disesuaikan dengan harga BBM dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 20011; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tarif, sanksi administrasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2013.
Mencabut Perwali No. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut: 1) Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 PP Nomor 32 Tahun 2011; 2) Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 127, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 PP Nomor 55 Tahun 2012; 3) Pasal 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 PP Nomor 79
Tahun 2013; dan 4) Pasal 42, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 PP Nomor 74 Tahun 2014.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015
Permenhub No. 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak
Diubah dengan :
Permenhub No. 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Mengubah :
Permenhub No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Permenhub No. 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Permenhub No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Permenhub No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Mengubah :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang Dan Instruktur Terbang
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 30, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 30, BN.2022/No.1031, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat