DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH BAGIAN KABUPATEN/KOTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.117, TLD NO.103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Dana Bagi Hasil, Tata Cara Pelaksanaan Alokasi Anggaran Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, serta Peningkatan Dana Bagi Hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
8 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2019
PEROBAHAN ATAS PERATORAN BOPATI NOMOR 44 TAHON 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEK.AYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKONGAN PEMERINTAH KABOPATEN BONE
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEROBAHAN ATAS PERATORAN BOPATI NOMOR 44 TAHON 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEK.AYAAN PENYELENGGARA
NEGARA DI LINGKONGAN PEMERINTAH KABOPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewijudkan pemerintahan
yang baik (Good Governance) yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta wewenang, pemerin tah telah
mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara
Negara termasuk di lingkungan Pemerin tah
Kabupaten Bone untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2017 ten tang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun •. 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang
Undang;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran · Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata
Cara
Pendaftaran, Pengumuman
dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Pasal II : Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 09 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM PROPINSI KEPULAUAN RIAU: 8,98/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 8
TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA
USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6338 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan Daerah
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (Ayat) 6; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 tentang Retribusi Daerah Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun
2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini Mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 44
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ANEKA USAHA
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha bertujuan untuk meningkatkan penyediaan usaha jasa, perdagangan dan perindustrian, yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
berisi ketentuan-ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha. Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah, Modal dan Kekayaan Perusahaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Organisasi dan Manajemen, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Pembagian Keuntungan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah
39 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 9 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup
manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang
keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi
sosial serta bagian dari proses dan pencapain tujuan
nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, adil,
makmur, sejahtera dan berbudi luhur berdasarkan cita-cita
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Buton
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran, serta prestasi di berbagai event yang
diselenggarakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Daerah
untuk mengatur penyelenggaraan keolahragaan;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk
peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan
dengan kearifan lokal dan kondisi daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4703);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan 4 Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Nomor 120 tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH DAERAH
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB VI
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
BAB VII
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
BAB IX
STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
BAB XI
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PENGHARGAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih perlu dibangun dan diterapkan budaya integritas terhadap penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan perlunya dibangun dan dikembangkan Budaya Integritas di kalangan Penyelenggara Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 67 Tahun 19S8; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Budaya Integritas, berisi tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Dan Prinsip Pembangunan Budaya Integritas; Komite Integritas; Pembangunan Budaya Integritas; Pemetaan Komponen Pembangunan Budaya Integritas; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penganggaran; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat