Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Dana Bagi Hasil, Tata Cara Pelaksanaan Alokasi Anggaran Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, serta Peningkatan Dana Bagi Hasil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.117, TLD NO.103
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan