Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN BAB IV HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH DAERAH BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA BAB VI PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN BAB VII PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA BAB VIII SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA BAB IX STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN BAB X PELAKU OLAHRAGA BAB XI PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PENDANAAN KEOLAHRAGAAN BAB XIV PENGAWASAN BAB XV PENGHARGAAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan