Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. hak dan kewajiban; d. penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. pokok pikiran Kebudayaan Daerah; f. pengawasan dan pelaporan; g. pendanaan; dan h. penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat