Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Terpadu 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, memudahkan akses dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk dalam kondisi gawat darurat atau kondisi krisis kesehatan, diperlukan respon cepat dan terpadu guna meminimalisir korban, maka perlu adanya Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Putusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/1/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, jenis ambulans, petugas ambulans, sistem pelayanan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2016; Perda Kab Natuna Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini melingkupi tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa ber
d
asar
kan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Penda
y
agu
naan A
paratu
r N
egara d
an Re
f
o
r
rn
as
i B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entang Pe
n
yederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisasi p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyederhanaan B
ir
o
kras
i, pe
r
ubahan o
r
gani
sasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en h
asil penyederhanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai den
gan ke
t
e
ntuan perat
u
ran perundan
g-
undangan
; b. b
ah
wa dalarn rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a perner
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na rneningkatkan kinerj
a pemerintaha
n d
an pel
a
y
anan publik di lingkungan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u di
l
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebi
j
akan penyede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkungan in
stans
i Pemer
in
t
ah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sasi d
an tata ke
r
j
a B
a
dan Penda
p
atan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertirnban
gan sebagairn
ana dirnaksud p
a
d
a huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u rnene
t
apkan Peratu
ran B
upati M
una t
en
t
ang O
r
ganisasi d
an T
ata Kerj
a S
a
dan Pe
nda
p
atan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
a
t (
6
) U
n
dang
-U
ndang D
asar N
eg
ara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ah
un 1
959 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
erah Ti
ngkat II d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran Negara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4 • T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 8
2, T
ambahan Lembaran Negara R
epublik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) sebagaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tent
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 ten
t
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
un
dangan (
Lembaran Negara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 tentang Peme
rin
t
ahan D
a
erah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44
, T
ambaha
n Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
ga
i
mana t
el
ah diubah beberapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-Undan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a (
Lembar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-Undang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cipta K
erj
a (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaiman
a t
el
ah diubah d
en
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang Pembinaan d
an Penga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a Nomo
r 6
041); 8. Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Seri
t
a N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahu
n 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubaha
n atas Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
o
duk H
ukum D
ae
rah (
Se
r
i
ta N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri Repub
l
ik I
ndones
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 Te
n tang Pedoman Nomenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an D
aerah K
abupaten
/
Ko
ta Y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
ang Pe
nyele
ngg
araan U
rusan Pemerin
t
ahan (
Seri
ta N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
e
nt
eri Pe
nd
a
y
agunaan Ap
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nye
taraan Jabatan Admini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
ungs
ional (
Beri
ta N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
n
t
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi (
Seri
t
a N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nomo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
ae
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tamb
a
han Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
b. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah dibidang perizinan yang efisien,efektil dan berkualitas menuju pelayanan prima.
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha,Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas enanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,eraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 ,Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019,eraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 5 KLASIFIKASI DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
190 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, menyatakan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jaringan IG dan SImpul Jaringan; Pengelolaan DG; Pengumpulan DG; Pengolahan DG dan IG; Penyimpanan dan Pengamanan DG dan IG; Penyebarluasan DG dan IG; Penggunaan IG; Koordinasi dan Sinkronisasi; Kerja Sama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2022
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 164 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran dan Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja ditetapkan oleh Kepala Daerah dan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, yang menyatakan dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu dapat dilakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu salah satunya adalah pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya setelah penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta harus dilakukan penyesuaian;
b. bahwa adanya usulan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara melalui penggunaan belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mengakomodir usulan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang perlu dilakukan pergeseran anggaran dan telah dibahas melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah serta disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 01 November 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor 56) Dan Undang Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang PemerintahanNomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 6735);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067):
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2);
25. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 9:
26. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 29 TAHUN 2022
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
ABSTRAK:
babwa potensi basil butan bukan kayu cukup besar dan beberapa jenis basil butan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif, kompetitif serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan, sehingga diperlukan pengembangan basil butan secara terpadu dan optimal melalui perencanaan dan. pengelolaan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung pelestarian butan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nemer S Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9· Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan; BAB III Perencanaan dan Penataan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pendidikan dan Pelatihan; BAB VI Penyuluhan; BAB VII Koordinasi; BAB VIII Kerja Sama dan Kemitraan; BAB IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; BAB X Insentif; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Pembiyaan; BAB XIII Larangan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
13 Halaman dan 8 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Blora untuk melaporkan harta kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia; bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Blora, perlu menetapkan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang wajib lapor;ketentuan LHKPN;Unit pengelola LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
7 hal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi
administratif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pembinaan aparatur sipil negara untuk menegakkan nilainilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam
upaya menciptakan aparatur sipil negara yang
profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif,
sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; bahwa untuk menjamin asas akuntabilitas dalam
pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan
pedoman teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Masa Perjanjian
Bab IV Kewajiban, Larangan dan Sanksi bagi PPPK
Bab V Pemanggilan PPPK
Bab VI Pemeriksaan
Bab VII Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan
Bab VIII Penetapan Keputusan
Bab IX Upaya Administratif
Bab X Pembatasan Hak Kepegawaian
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2022.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat