Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Masa Perjanjian Bab IV Kewajiban, Larangan dan Sanksi bagi PPPK Bab V Pemanggilan PPPK Bab VI Pemeriksaan Bab VII Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bab VIII Penetapan Keputusan Bab IX Upaya Administratif Bab X Pembatasan Hak Kepegawaian Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat