Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jaringan IG dan SImpul Jaringan; Pengelolaan DG; Pengumpulan DG; Pengolahan DG dan IG; Penyimpanan dan Pengamanan DG dan IG; Penyebarluasan DG dan IG; Penggunaan IG; Koordinasi dan Sinkronisasi; Kerja Sama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat