Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2022

PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan; BAB III Perencanaan dan Penataan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pendidikan dan Pelatihan; BAB VI Penyuluhan; BAB VII Koordinasi; BAB VIII Kerja Sama dan Kemitraan; BAB IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; BAB X Insentif; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Pembiyaan; BAB XIII Larangan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
09 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2022
Tanggal Berlaku
09 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.33, LL. PROV. KALBAR: 21 HAL
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan