Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018 Nomor 60);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di L1ngkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7);
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah;
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, serta ayat (3) Pasal 20 dihapus;
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah;
11. Ketentuan Pasal 30 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 42 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2019
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - KEPADA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - PEJABAT - NEGARA - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BD 2019/29
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2019
PETUNJUK - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - GAJI - DAN - TUNJANGAN - KETIGA - BELAS - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - PEJABAT - NEGARA - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - BOGOR
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BD 2019/25E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 serta sesuai surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/2260/Hukham/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota, perlu dibentuk Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Perda Koata Bogor No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan imbalan kepada Pegawai non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu diberikan honorarium Tenaga Harian Lepas secara proporsional dengan memperhatikan pengalaman kerja, waktu kerja, dan jenis pekerjaan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian honorarium Tenaga Harian Lepas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian honorarium, perhitungan honor bulanan, pembayaran honor bulanan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketenguan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban biaya penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota;
Biaya Penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH), Rincian Objek Belanja Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 27 Tahun 2019
TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN HARI RAYA-GAJI-DAN-TUNJANGAN KETIGA BELAS-BAGI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-PEJABAT NEGARA-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAHAN-KOTA LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan teknis pemberian dan pembayaran tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas serta sumber pendanaan pemberian tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tegal No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
PERWALI Kota Tegal No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Tahun 2019/No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang semakin berintegritas, professional serta memiliki kinerja yang prima, maka Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini diatur tentang : UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Tegal No 6 tahun 1988; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 21 Tahun 2011; Permendagri No 7 tahun 2010; Permendagri No 80 tahu 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri no 120 tahun 2018; perwal Tegal No 8 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perwal Tegal No 8 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai pegeri sipil, pejabat negara dan anggota DPRK di lingkungan pemerintahan Kota Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2019/No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerrintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 36 tahun 2019; Perpres No 87 tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nom 6 tahun 1988; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat