Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di L1ngkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7); 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah; 4. Ketentuan Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah; 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah; 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, serta ayat (3) Pasal 20 dihapus; 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah; 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah; 11. Ketentuan Pasal 30 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah; 13. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 42 diubah; 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat