Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di L1ngkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7); 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah; 4. Ketentuan Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah; 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah; 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, serta ayat (3) Pasal 20 dihapus; 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah; 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah; 11. Ketentuan Pasal 30 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah; 13. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 42 diubah; 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan