tunjangan hari raya dan pemberian gaji ketiga belas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bd. 2019/ No. 783
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai pegeri sipil, pejabat negara dan anggota DPRK di lingkungan pemerintahan Kota Langsa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 5 hal
|