juknis-THR-pns-Cpns-walikota-wawalikota-dprd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2019/No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerrintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 36 tahun 2019; Perpres No 87 tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nom 6 tahun 1988; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 9 hlm
|