perubahan-perwal-tamsil-pns
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Tahun 2019/No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang semakin berintegritas, professional serta memiliki kinerja yang prima, maka Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini diatur tentang : UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Tegal No 6 tahun 1988; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 21 Tahun 2011; Permendagri No 7 tahun 2010; Permendagri No 80 tahu 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri no 120 tahun 2018; perwal Tegal No 8 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No 1 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perwal Tegal No 8 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- Ketentuan Pasal 2 diubah,Ketentuan Pasal 3 diubah,Ketentuan Pasal 4 diubah,Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah,Ketentuan Pasal 6 diubah,Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) diubah.
- 12 hlm
|