Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah, perlu Standar Biaya Umum sebagai biaya umum sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan,
b. bahwa standar biaya umum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 33 Tahun 2020
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
ABSTRAK:
a. bahwa Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan
Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
merupakan Kalurahan Karangkopek yang tidak
memiliki tanah Kalurahan yang dapat dipergunakan
untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Lurah
dan Pamong Kalurahan berupa tanah pelungguh;
b. bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan
terhadap Lurah dan Pamong pada Kalurahan Trimurti
Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan
Kapanewon Banguntapan, perlu diberikan kompensasi
sebagai pengganti tanah pelungguh yang digunakan
untuk tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh
Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan
Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan
Jagalan Kapanewon Banguntapan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019;
Materi pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh; Mekanisme Pembayaran Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan ini terdiri atas 21 (dua puluh satu) Pasal yang menjabarkan APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2022 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perkada tentang APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perkada tentang APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2012
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 855.326.109.536 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 855.326.109.536
b. Belanja Daerah
Rp. 904.808.056.786
Defisit/Surplus Rp. (49.481.947.250)
Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 2.367.282.159
2. Pengeluaran Rp. 362.446.389
Pembiayaan Netto Rp. 2.004.835.770
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.(47.477.111.543,63)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.30 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020; Kep Presiden No.12 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda Kab.Sikka No.5 Tahun 2012; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019; Perda Kab. Sikka No.7 Tahun 2021; Perbup Sikka No. 57 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Jumlah belanja bertambah Rp 6.134.719.757,00; Jumlah Pembiayaan Daerah pada penerimaan bertambah 6.134.719.757,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH NO. 77 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022;
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang
Percepatan Penurunan Stunting, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 260);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 961);
11. Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia
Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1424).
PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DD; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2022 : 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pcrlu dilakukan secara sclcktif sesuai dengan kepentingan, rasionalitas, dan kemampuan keuangan daerah guna mem beri manfaat untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Supiori, maka pcrlu di
buat pedoman pengelolaannya esuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang
Pcdoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori;
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU nomor 28 tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Supiori Nomor 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2016.
Hibah adalah salah satu bentuk instrumen bantuan pemerintah daerah berupa uang, barang dan jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dengan tujuan tertent, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara teru menerus yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bnatuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus meneur dan peningkatan selektif bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial.
Belanja Hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dakam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah seusia kemampuan keuangan daerah dimana dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah dalam bentuk uang meliputi:
a. Usulan dari calon penerima hibah kepada bupati;
b. Keputusan bupati tentang penetapan daftar penerima hibah uang;
c. NPHD;
d. Pakta integritas; dan
e. Bukti transfer uang atas pemberian hibah.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang meliputi : .
a. Usulan permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwcnang kepada Bupati:
b. Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penenma bantuan sosial;
c. Pakta Integritas dari penerima bantuan sosial; dan
d. Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang ".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 528
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e dan huruf f angka 9) dan angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
1. Pasal 18 aaya (6) Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 256).
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II HIBAH YANG BERSUMBER DARI APBD; BAB III BANTUAN SOSIAL; BAB IV LARANGAN DAN SANKSI; BAB V MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
75 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Pangandaran No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2022 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentangAnggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran2O22.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tarr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42861;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aToo);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6065);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
ru2$;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2O2l ten+ang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 926);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6O{PMK.O2|2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 3);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 (Lel:rbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
27. Peratrtran Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 lentarrg
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor 28);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2018 Nomor 9);
29. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O21 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Benta Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN APBD
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
75
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat