Hibah adalah salah satu bentuk instrumen bantuan pemerintah daerah berupa uang, barang dan jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dengan tujuan tertent, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara teru menerus yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bnatuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus meneur dan peningkatan selektif bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial. Belanja Hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dakam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah seusia kemampuan keuangan daerah dimana dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah dalam bentuk uang meliputi: a. Usulan dari calon penerima hibah kepada bupati; b. Keputusan bupati tentang penetapan daftar penerima hibah uang; c. NPHD; d. Pakta integritas; dan e. Bukti transfer uang atas pemberian hibah. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang meliputi : . a. Usulan permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwcnang kepada Bupati: b. Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penenma bantuan sosial; c. Pakta Integritas dari penerima bantuan sosial; dan d. Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang ".
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat