Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hibah adalah salah satu bentuk instrumen bantuan pemerintah daerah berupa uang, barang dan jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dengan tujuan tertent, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara teru menerus yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bnatuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus meneur dan peningkatan selektif bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial. Belanja Hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dakam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah seusia kemampuan keuangan daerah dimana dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah dalam bentuk uang meliputi: a. Usulan dari calon penerima hibah kepada bupati; b. Keputusan bupati tentang penetapan daftar penerima hibah uang; c. NPHD; d. Pakta integritas; dan e. Bukti transfer uang atas pemberian hibah. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang meliputi : . a. Usulan permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwcnang kepada Bupati: b. Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penenma bantuan sosial; c. Pakta Integritas dari penerima bantuan sosial; dan d. Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang ".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Supiori
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sorendiweri
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2022
Tanggal Berlaku
11 Februari 2022
Sumber
BD 2022 : 17 hlm
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Supiori
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan