Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 57 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah, b. Belanja Daerah, c. Pembiayaan Daerah; Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam lampiran yang terdiri dari: a. Lampiran I, b. Lampiran II, c. Lampiran III, d. Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 57
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sikka No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan