Peraturan tersebut berisi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah, b. Belanja Daerah, c. Pembiayaan Daerah; Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam lampiran yang terdiri dari: a. Lampiran I, b. Lampiran II, c. Lampiran III, d. Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat