PEMBERIAN DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan
Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
merupakan Kalurahan Karangkopek yang tidak
memiliki tanah Kalurahan yang dapat dipergunakan
untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Lurah
dan Pamong Kalurahan berupa tanah pelungguh;
b. bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan
terhadap Lurah dan Pamong pada Kalurahan Trimurti
Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan
Kapanewon Banguntapan, perlu diberikan kompensasi
sebagai pengganti tanah pelungguh yang digunakan
untuk tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh
Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan
Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan
Jagalan Kapanewon Banguntapan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019;
- Materi pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh; Mekanisme Pembayaran Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Jumlah halaman: 6 HLM
|