kompensasi-tanah pelungguh
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2024/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan
Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan merupakan
Kalurahan Karangkopek yang tidak memiliki tanah
Kalurahan yang dapat dipergunakan untuk memberikan
tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan
berupa tanah pelungguh; bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap
Lurah dan Pamong pada Kalurahan Trimurti Kapanewon
Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon
Banguntapan, perlu diberikan kompensasi sebagai pengganti
tanah pelungguh yang digunakan untuk tambahan
penghasilan;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34
Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh; Mekanisme Pembayaran Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
- Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor
4 Tahun 2022 tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah
Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti
Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
- Jumlah Halaman: 7 HLM
|