Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 855.326.109.536 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 855.326.109.536 b. Belanja Daerah Rp. 904.808.056.786 Defisit/Surplus Rp. (49.481.947.250) Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 2.367.282.159 2. Pengeluaran Rp. 362.446.389 Pembiayaan Netto Rp. 2.004.835.770 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.(47.477.111.543,63)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
21 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2022
Tanggal Berlaku
21 Januari 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 04
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan