Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan mutu pelayanan
dasar guna mencapai kesejahteraan rakyat yang
merupakan hak setiap warga negara melalui
penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah
Daerah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan pelayanan dasar yang terukur dan tepat
sasaran melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan pemerintah
daerah yang terarah sesuai dengan rencana pembangunan
daerah Kota Salatiga, perlu menetapkan penerapan standar
pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dokumen RAD - SPM, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
174 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023
TATA CARA RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN, KERJASAMA, PELAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN, KERJASAMA, PELAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 71 ayat (8), Pasal 73 ayat (7), Pasal 74 ayat (9), Pasal 75 ayat (3), Pasal 85 ayat (4), Pasal 98, dan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga, Perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran, Kerjasama, Pelaporan, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga Kota Probolinggo;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 54).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, KERJASAMA, PELAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 sebagai Dokumen Perencanaan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, perlu ditetapkan Rencana
Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun
2017
tentang
Tata
Cara
Perencanaan,
PengendaliandanEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah
Pembangunan
JangkaPanjang
Daerah
tentangRencana
danRencana
Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata Cara
PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah,
setelah ditetapkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib
menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkan
denganPeraturan Walikota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2022; PP No18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/ Kepala BPPN No 4 Tahun 2023; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub Jambi No 13 Tahun 2023; Perda Sungai Penuh No 6 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan program Nasional penurunan Stunting di Daerah dan dalam rangka mewujudkan SDM yang sehat, cerdas dan produktif di Kota Bekasi maka perlu menetapkan Perwali tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Strategi Percepatan Penurunan Stunting, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 26 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan melalui wewenang sebagaimana prinsip otonomi daerah; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah diperlukan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pembangunan daerah maka diperlukan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2024.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang RKPD Tahun 2024 dan Ketentuan mengenai uraian RKPD Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD 2023 (26)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan hasil evaluasi, beberapa ketentuan dalam Peraturan Wall Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023 mengalami perubahan, serta dengan adanya pejrubahan kerangkji ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam tahun berjalan pelaksanaan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Kota Grorontalo Tahun 2023, maka perlu disusun dokumen Perubahan Rencana Kerja Tahun 2023 sebagai acuan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, Permendagri No 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, PERDA No 5 Tahun 2021, Perwako No 48 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No 36 Tahun 2021, Perwako No 20 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No 11 Tahun 2023, Perwako No 24 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwauntukmelaksanakanketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, sesuai ketentuan Pasal
343 ayat (1) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah
danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata
Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang
Daerah, maka perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Sungai PenuhTahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP no 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Perpres No 108 Tahun 2022; Perpres No 134 Tahun 2022; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala BPPN No 4 Tahun 2022; Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub No 11 Tahun 2022; Perda Kota Sungai Penuh No 5 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan setiap warga negara
berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik,
bersih dan sehat, perlu ditetapkan kebijakan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa upaya pelestarian fungsi lingkungan hidupkhususnya menyangkut kualitas air tanah dan airpermukaan berdampak pada derajat kesehatan danproduktivitas kesehatan manusia, sehingga perludilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik/rumah tanggayang dibuang ke media lingkungan untuk meminimalkanpotensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik, perencanaan pengelolaan Air Limbah
Domestik/rumah tangga dituangkan dalam Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPALD Koota Salatiga, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat