Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Kayong Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara; bahwa dengan belum terbentuknya alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara mengakibatkan proses persetujuan bersama antara Bupati Kayong Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 tidak dapat dilaksanakan, sementara beberapa pengeluaran yang bersifat mengikat dan bersifat wajib harus segera dilaksanakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, kecuali belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Pemerintah
telah mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Nasional
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi
dan non kapitasi oleh Badan Penyelenggaran Jaminan
Sosial Kesehatan kepada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, maka
perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi
dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang belum
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013;
Materi Pokok: Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional; Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi; Jasa Pelayanaan Kesehatan; Biaya OPerasional Pelayanan Kesehatan; Pertanggungjawaban dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Batang pada Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pengawasan fungsional dan menunjang
terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang
bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),
wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh
pimpinan unit kerja/atasan langsung sebagai
penanggung jawab kegiatan; bahwa tindak lanjut hasil pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemenntah tersebut sangat
diperlukan datam rangka memperbaiki manajemen
Pemerintahan, antara lain aspek kelembagaan,
ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar
penilaian kinerja pimpinan unit kerja, agar suatu
temuan yang sama tidak terulang kembali; bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Kabupaten Batang , dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kab. Batang Nomor 23 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kab. Batang Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25
Tahun 2011;
Peraturan bupati ini mengatur tentang
Pedoman tindak lanjut rekomendasi
Hasil pemeriksaan reguler
Inspektorat kabupaten batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 26 Tahun 2014
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan tertib pelaksanaan perjalanan dinas bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu menata kembali tata cara pelaksanaan perjalanan dinas; bahwa Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu ganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu RI No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Ruang Lingkungan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Penerbitan SPT dan SPPD; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 26 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tapin No. 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu melakukan penyesuaian dan
penyempurnaan melalui perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 26 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL
DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. bahwa pedoman pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja berpedoman pada hasil analisis kajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2014;
c. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu me netapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
.....
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Oaerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
-,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2010).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Otara.
4. Pejabat adalah Kepala DPPKAD, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi (Pemegang Eselon) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
5. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut
pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
6. Beban kerja adalah tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang karena sifatnya menuntut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal.
7. Beban kerja normal adalah aktifitas produktif bagi suatu
jabatan atau seseorang pegawai yang ditetapkan sebanyak
1244 jam kerja dalam satu tahun.
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI Pasal 2
(1) Setiap pegawai pada DPPKAD wajib
a. melaksanakan tugas dan bekerja secara optimal;
b. melaksanakantugas sesuai beban kerja;
c. mematuhi ketentuan jam kerja;
d. mematuhi kode etik dan kode perilaku; dan e. mematuhi ketentuan Aparatur Sipil Negara.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas sesuai beban kerja sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b diberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Kesatu
Analisis Behan Kerja
Pasal 3
(1) Pernberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Pegawai pada DPPKAD berdasarkan Analisis Beban Kerja.
(2) Analisis Behan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim Ahli dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi untuk menganalisis.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
perhitungan beban kerja dan menerbitkan Hasil Analisis
Behan Kerja.
(4) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Hasil Analisis sebagairnana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati mi.
Pasal 4
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu :
a. jumlah maksimal tambahan penghasilan Pejabat Eselon dan staf dihitung berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja hasil analisis terhadap kinerja yang ditetapkan untuk :
1. Eselon II, sebesar Rp. 7.346.430,00,-
2. Eselon III, sebesar : Rp. 5.173.896,00,- sampai dengan
Rp. 5.726.448,00,-
3. Eselon IV, sebesar : Rp. 3.265.080,00,- sampai dengan
Rp. 3.591.588,00,-
4. Jabatan Fungsional : Rp. 1.230.684,00,- sampai dengan
Rp. 2.725.086,00,-
5. Staf , sebesar : Rp. 539.994,00,- sampai dengan
Rp. 1.037.291,00
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku
juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Oinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan tambahan penghasilan sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari jumlah tambahan penghasilan sesuai dengan golongannya ; dan
c. tambahan penghasilan dapat saja berubah sesuai
kemampuan Daerah atau pertimbangan lain mengenai tugas yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dapat dijadikan perbandingan dalam memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja masing-masing unit organisasi.
Bagian Kedua
Prosedur Pembayaran Tarnbahan Penghasilan
Pasal 5
Prosedur pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut :
a. pembayaran tambahan Penghasilan didasarkan pada
daftar hadir setiap hari;
b. selain daftar hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dasar penilaian pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada pengamatan dan penilaian langsung;
c. tambahan penghasilan dibayarkan setiap dua bulan dan atau setiap triwulan pada awal bulan berikutnya; dan
d. khusus untuk bulan Desember atau triwulan terakhir tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan pada akhir bulan Desember tahun berkenan.
Pasal 6
Pegawai yang menjalankan tugas di luar kota seperti rapat, menghadiri pertemuan dan kegiatan/ tugas kedinasan lainnya, maka Pegawai yang bersangkutan diperhitungkan seperti Pegawai yang bertugas di kantor sepanjang Pegawai yang bersangkutan ada Nota Tertulis dari Pimpinan yang memberikan perintah/ tugas dimaksud atau dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Pegawai yang mengikuti rapat dinas/tugas kedinasan di luar Daerah maupun dalam Daerah.
Pasal 7
Tarnbahan penghasilan tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. sedang mengikuti tugas belajar;
b. tidak hadir kerja tanpa keterangan; atau
c. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak hadir kerja.
5
Pasal 8
Pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai Golongan Ill dan Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang dihitung dari jumlah tambahan penghasilan bruto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA Pasal 9
(1) Jam kerja Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut
a. Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30-13.30 Wita;
b. Jumat, pukul 07.30 - 11.30 Wita; dan c. Sabtu, pukul 07 .30 - 12.30 Wita.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. apabila dalam tenggang waktu jam kerja masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai dengan beban tugas hari itu yang diberikan oleh atasan langsung, maka pekerjaan tersebut wajib diselesaikan hari itu tanpa adanya perhitungan lembur kerja kecuali makan kerja lembur jika pekerjaan tersebut minimal diselesaikan 2 (dua) jam setelah waktu normal kerja selesai; dan
b. penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus disertai dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang.
(3) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan
sistem kehadiran elektronik.
(4) Pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
(5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual
dalam hal :
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; dan
d. terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(6) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan suatu
kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali
manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana
alam, perang atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
(7) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan mengisi daftar hadir yang tersedia setiap hari kerja sesuai jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan mencantumkan jam saat menandatangani daftar hadir dengan ketentuan tidak boleh diwakili/mewakili orang lain.
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 10
( 1) Pemotongan tambahan penghasilan diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya;
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau
f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan sebesar
100 % (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu setelah jam 07.45 diberlakukan pemotongan sebesar 20 % (dua puluh per seratus);
(5) Pegawai yang pulang sebelum waktunya yaitu sebelum :
a. jam 13.15 untuk hari Senin sampai dengan kamis;
b. jam 11.15 untuk hari Jumat; dan
c. jam 12.15 untuk hari Sabtu diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus).
(6) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum
waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus).
(7) Pemotongan tambahan penghasilan dihitung kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan paling sebesar 100 % (seratus perseratus).
Pasal 11
secara banyak
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan :
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan
sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan sebesar
25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu)
hari tidak masuk kerja; atau
c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah :
a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau
Rumah Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan fotocopy rincian biaya rawat inap dari
Puskesmas atau Rumah Sakit;
b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan; dan d. Pegawai yang mengalami kecelakaan karena
menjalankan tugas kewajibannya.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan 50 % (lima puluh perseratus).
Pasal 12
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hukuman disiplin ringan :
1. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus), selama 3
(tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
3. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin sedang :
1. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 6
(enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau
2. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua
belas)) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
c. hukuman disiplin berat :
1. sebesar 85 % (delapan puluh lima perseratus)
selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) bulan;
2. sebesar 90 % (Sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 95 % (Sembilan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100 % (seratus perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Jabatan Daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c bagi pegawai yang dijatuhi hukuman tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
(4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Pasal 13
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf f karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan sebesar 100 % (seratus per seratus) selama masa pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka pemotongan yang dikenakan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan dibayarkan kembali.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 14
(1) Perhitungan tidak masuk kerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau
daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
(2) dihitung secara kumulatif setiap bulan mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(4) Pejabat yang menangani sistem kehadiran elektronik atau manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan pemotongan terhadap ketidakhadiran atau keterlambatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai bahan perhitungan pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai .
Pasal 15
Perhitungan pengurangan penghasilan setiap hari pada jam kerja sebagai berikut :
a. tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dikurangi sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan dengan tunjangan beban kerja perbulan; atau
b. jumlah pengurangan setiap hari diakumulasi pada
rekapitulasi daftar hadir setiap bulan dan hasilnya menjadi pengurangan tambahan penghasilan yang seharusnya diterima oleh setiap Pegawai yang bersangkutan per bulan.
Pasal 16
Jumlah tambahan penghasilan kepada Pegawai ditetapkan berdasarkan akumulasi pada rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan oleh Pejabat yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pada DPPKAD
BAB VII
PENGENDALlAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
( 1) Kepala Dinas berwenang dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dalam lingkungan DPPKAO.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sekretaris, para Kepala Bidang, dan para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dengan memberi uraian tugas dan petunjuk yang jelas kepada staf untuk bekerja secara optimal.
BAB VIII LARA NGAN Pasal 18
Pegawai yang memperoleh tarnbahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang menerima pendapatan lain pada kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam lingkungan DPPKAD.
BAB IX SANKSI Pasal 19
Setiap pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal
18 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis; dan/ atau
c. pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1).
BAB X KETENTUAN JJENUTUP
Pasal '.20
Peraturan Bupati mi rnulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat