PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Batang pada Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pengawasan fungsional dan menunjang
terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang
bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),
wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh
pimpinan unit kerja/atasan langsung sebagai
penanggung jawab kegiatan; bahwa tindak lanjut hasil pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemenntah tersebut sangat
diperlukan datam rangka memperbaiki manajemen
Pemerintahan, antara lain aspek kelembagaan,
ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar
penilaian kinerja pimpinan unit kerja, agar suatu
temuan yang sama tidak terulang kembali; bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Kabupaten Batang , dengan Peraturan Bupati.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kab. Batang Nomor 23 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kab. Batang Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25
Tahun 2011;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang
Pedoman tindak lanjut rekomendasi
Hasil pemeriksaan reguler
Inspektorat kabupaten batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
- 13 hlm.
|