Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 26 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Ruang Lingkungan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Penerbitan SPT dan SPPD; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.26, TBD No.26, LL KAB. KAYONG UTARA: 21 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan