Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 pada Ketentuan Pasal 38 diubah, BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disispkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 48A dan Pasal 48B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat