Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 pada Ketentuan Pasal 38 diubah, BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disispkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 48A dan Pasal 48B;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.43, LL KAB. KAYONG UTARA: 43 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan