Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021

Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip Dan Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Perjalanan Ke Luar Negeri; Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Penerbitan SPT Dan SPPD; Pertanggungjawaban; Larangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.7, LL KAB. KAYONG UTARA :37 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
  2. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap

  3. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan