Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Kalimantan Selatan merupakan salah satu tujuan pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan dan dalam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian, perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu dalam era perdagangan bebas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/ 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/ 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/ 2/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/ 12/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian. Apabila komoditas hasil pertanian tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana mestinya maka Pemerintah Daerah dapat menolak dan/atau menarik dari peredaran. Bahan pembantu dan/atau bahan tambahan yang digunakan dalam penanganan komoditas hasil pertanian harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Setiap pelaku usaha komoditas hasil pertanian harus mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Daerah dimana pelaku usaha dan/atau tempat usaha berdomisili. Pemerintah Daerah menyelenggarakan suatu sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan keluar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 038 TAHUN 2016
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Kpts/SR.320/B/10/2016tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa di beberapa Kabupaten telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan September 2016;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa Kabupaten perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR. 130/12/2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 57) di ubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan layanan operasional dan meningkatkan sinergi antar kelembagaan, struktur organisasi kelembagaan Sekretariat Bersama Pusat Perbenihan Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut II/2009, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta yang diubah, yaitu yang terdiri dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2016
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PENGEMBANGAN - TEBU - RAKYAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 17, BD 2016/17 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dilaksanakan penegembangan tebu rakyat yang dilakukan secara sinergis, selaras dan harmonis dan ditetapkan Pergub Jabar tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 44 Tahun 1995; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2015, Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 67 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat, yang meliputi Ketentuan umum, Pokok-pokok kebijkan teknis, Sasaran dan lingkup kegiatan, Faktor produksi, Biaya usahatani, Panen dan pasca panen, Pengembalian biaya usaha tani, Kelembagaan, Pembiayaan, Koordinasi dan pembinaan, Pengendalian dan pelaporan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2011 dicabut.
24 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR,310/12/2015, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga, Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangn- Undang Nomor 9; Undang— Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan]SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Permentan/OT.160/7/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Keputusan Menetri Perindustrian dan Perdangangan Nomor 634/MPP/Kep/9/202; Peraturan Menteri Perdangan Republik
Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/ 2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465 /Kpt s / OT.160 / 7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582 /Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 121 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015;
Materi Pokok: mengatur mengenai rincian alokasi pupuk bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat
(4), Pasal 39, Pasal 44 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 64 dan Pasal 79
ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Petemakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi
Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tabun
2014 tentang Penyelenggaraan Petemakan dan Kesehatan Hewan
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan MenteriPertanian Nomor 55/Permentan/ OT.140/10/2006; Peraturan MenteriPertanian Nomor14/Permentan/ OT.140/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2008; Peraturan MenteriPertanian Nomor18/Permentan/ OT.140/4/2009; Peraturan MenteriPertanian Nomor35/Permentan/ OT.140/7/2011;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, pembentukan kelembagaan pembenihan dan pembibitan, pembudidayaan ternak, tatacaaapemberian izin dan rekomendasi peredaran 'lernak, produk hewan dan hewan kesayangan, persyaratandantatacaramemperoleh izin usaha obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, tata cara pemberian sanksi administrasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
41 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2015/64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
-Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
-Penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk;
-Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
-Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
-Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/OT.210/4/2003;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.140/2/2007;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2011;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015;
-JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
-REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
-PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
-HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
-PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2015/No.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berim bang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nemer 14 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/ PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dna kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2015
KEPALA DAERAH DAN PETANI BERPRESTASI TINGGI PENGELOLA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN - KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/No.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Kepala Daerah dan Petani Berprestasi Tinggi Pengelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan mewujudkan peman
faa tan lahan yang berkelanjutan serta terhindar dari alih
fungsi menjadi peruntukan lainnya, maka Pemerintah
Daerah perlu memberikan Insentif bagi Kepala Daerah dan
Petani Berprestasi Tinggi Pengelola Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 80jPermentanjOT.140j8j2013 tentang Kriteria dan
Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dan melaksanakan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kriteria Dan Tata Cara
Penilaian Kepala Daerah Dan Petani Berprestasi Tinggi
Pengelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kriteria, penetapandanpemberianpenghargaan, tim penilai, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat