KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2015/64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- -Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
-Penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk;
-Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
-Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
-Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/OT.210/4/2003;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.140/2/2007;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2011;
-Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015;
- -JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
-REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
-PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
-HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
-PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 10 Halaman
|