Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat, yang meliputi Ketentuan umum, Pokok-pokok kebijkan teknis, Sasaran dan lingkup kegiatan, Faktor produksi, Biaya usahatani, Panen dan pasca panen, Pengembalian biaya usaha tani, Kelembagaan, Pembiayaan, Koordinasi dan pembinaan, Pengendalian dan pelaporan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat