Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 38 Tahun 2016

Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian Di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian. Apabila komoditas hasil pertanian tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana mestinya maka Pemerintah Daerah dapat menolak dan/atau menarik dari peredaran. Bahan pembantu dan/atau bahan tambahan yang digunakan dalam penanganan komoditas hasil pertanian harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Setiap pelaku usaha komoditas hasil pertanian harus mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Daerah dimana pelaku usaha dan/atau tempat usaha berdomisili. Pemerintah Daerah menyelenggarakan suatu sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan keluar Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian Di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
11 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.38
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan