Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian. Apabila komoditas hasil pertanian tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana mestinya maka Pemerintah Daerah dapat menolak dan/atau menarik dari peredaran. Bahan pembantu dan/atau bahan tambahan yang digunakan dalam penanganan komoditas hasil pertanian harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Setiap pelaku usaha komoditas hasil pertanian harus mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Daerah dimana pelaku usaha dan/atau tempat usaha berdomisili. Pemerintah Daerah menyelenggarakan suatu sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan keluar Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat