Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 121 Tahun 2015

Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai rincian alokasi pupuk bersubsidi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2015 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.123
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan