Peraturan gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, pembentukan kelembagaan pembenihan dan pembibitan, pembudidayaan ternak, tatacaaapemberian izin dan rekomendasi peredaran 'lernak, produk hewan dan hewan kesayangan, persyaratandantatacaramemperoleh izin usaha obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, tata cara pemberian sanksi administrasi, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat