Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib untuk dilakukan penyesuaian. Sesuai dengan hasil penataan perangkat daerah berdasarkan hasil skoring ulang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terjadi perubahan tipologi. Peratuarn Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah adalah Pasal 3 huruf d angka 3 dan angka 17 dan huruf f.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat : a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca;
d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas, dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
1438 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban serta mewujudkan kondisi lingkungan yang bersih dan indah, maka perlu penertiban hewan ternak;
b. Bahwa hewan ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia. Jika terjadi kelalaian dalam pemeliharaannya, dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum;
c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran E bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Penertiban Hewan Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 74).
Penyelenggaraan penertiban ternak bertujuan untuk:
a. meningkatkan populasi hewan temak serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan temak yang berkeliaran secara bebas; dan
b. kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, mengatasi gangguan lalu lintas dan pencegahan penularan penyakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman 10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-Pertanggungjawaban
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan dan meningkatkan pendapatan Daerah, diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan
Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung serta merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah untuk menyalurkan kredit program The Development of integrated farming system in Upland Areas Project; bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
dan mengembangkan hasil usaha petani, kelompok tani dan korporasi pertanian pada wilayah dataran tinggi di Daerah yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional serta turut membantu dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah perlu menambah penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan PT.
Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2015.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penyertaan Modal Bab IV Hasil Usaha Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perda Majene No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional tahun anggaran 2023;
e. laporan arus kas tahun anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas tahun anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Perda ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pencegahan dan Pemberantasan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. pasca rehabilitasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. forum koordinasi;
g. partisipasi masyarakat;
h. pelaporan;
i. pendanaan;
j. penghargaan; dan
k. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan merupakan usaha sadar, terencana, dan
sistematis untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
dan mandiri mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kepribadian yang mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dan memiliki cara pandang kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan
pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan
toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas
beragam. suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi,
budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Pekalongan yang
berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum/landasan hukum dalam Pembinaan ldeologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini iatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2024
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, PP No 1 Tahun 2014, Perpres No 33 Tahun 2020, Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo 9 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2023, Perbup Kab Boalemo No 38 Tahun 2022, Perbup Kab Boalemo No 37 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2024
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PERPRES NO 87 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat