Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024

Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penyertaan Modal Bab IV Hasil Usaha Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan