Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12 Tahun 2008
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999 ; UU No 25 Tahun 2000 ; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP no 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2005;Perda No 1 Tahun 2005;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarkat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk membiasakan pola hidup sehat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012;
ketentuan umum; asa dan tujuan; hak dan kewajiban; kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
14 halaman peraturan dan3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 pada Kabupaten Kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007,
Dalam Peraturan ini diatur Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat pada Kabupate Landak. Berisikan 38 Pasal dalam 11 Bab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 17A).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2013
PERDA Kab. Grobogan No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/ 2000; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 716.K/40/MEM/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Atas PERDA tentang Pengelolaan Air Tanah yang terdiri dari Ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 8 diubah, diantaranya huruf b dan huruf c di hapus; Ketentuan Pasal 12 dihapus; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan d dihapus; Ketentuan Pasal 30, 31, dan 31 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 11 Tahun 2013 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perindustrian, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagai upaya peningkatan pelayanan prima dibidang Perindustrian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin dibidang Perindustrian; c. bahwa mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri tidak termasuk dalam Objek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah sehingga pengaturan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun2003 .
Peraturan ini membahas mengenai ketentuan perizinan beserta dengan kewajiban dan kewenangan yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013
PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular (PHM) melalui temak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan Bahan Asal Hewan maka perlu dilakukan pengawasan;
1
b. bahwa Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor
25 Tahun 2001 tentang Pajak
Indonesia Negara
1822);
Nomor
Hasil Bumi, Perairan dan Temak Yang Diperdagangkan Keluar Daerah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Lalu Lintas Temak dan Peredaran Bahan Asal Hewan di Kabupaten
Bulukumba;
1. Pasal 18
Undang
Republik
1945;
ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3209 );
4. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 32 Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Indonesia Nomor 5015 ) ;
(Lembaran Negara Republik 9. Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
4
95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2005 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 4).
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang membidangi Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Bulukumba.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluru�
atau sebagian dari siklus hidupnya b�ra�a di
Menetapkan
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
darat, air dan/atau udara baik yang d1pehhara maupun yang di habitatnya. .
7. Ternak adalah kerbau, sapi, kuda, kambing,
domba dan unggas. . .
8. Ternak Bibit adalah ternak yang mempunyru sifat
unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakkan. .
9. Sapi/Kerbau Produktif adalah ternak sap1/.kerba�
betina yang telah melahirkan kurang dan 5 kali
atau berumur di bawah 8 tahun, atau ternak yang berdasarkan hasil pemeriksaan rep�odu��i
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud
dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengari prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dokter hewan atau petugas tehnis yang dituniuk dinyatakan memiliki organ reproduksi norma�
serta dapat berfungsi optimal sebagai
Sapi/Kerbau induk. ..
10. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat
BAH adalah produk yang dihasilka� dan/atau
berasal dari hewan, meliputi : Dagmg, Jeroan,
telur, kulit, tulang dan tanduk.
11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
6 7
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
12. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengarubi kesehatan manusia.
13. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan hewan dan penyakit hewan.
14. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan sehat yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan dan atau penyebab lainnya.
15. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dengan hewan, hewan dengan manusia, hewan dengan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung, media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan dan peralatan, manusia atau media perantara biologis.
16. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi, yaitu Rabies, Anthraks, Brucellosis, Avian Influenza.
1 7. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa ternak ' untuk menentukan sehat tidaknya seekor ternak.
8
is. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi kelengkapan dokumen ternak dan Bahan Asal Hewan yang keluar maupun masuk kedalam daerah Kabupaten Bulukumba.
19. Lalulintas ternak adalah proses keluar masuk ternak dalam Kabupaten Bulukumba.
20. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular
dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
21 Pemeriksaan Organoleptik adalah pemeriksaan
. dengan menggunakan indera manusi� yan�
hasilnya dapat digunakan untuk mengindikasi
kebusukan, kemunduran mutu dan kerusakan lainnya dari suatu produk. . .
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanJutnya disebut
Penyictik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk melakukan pengawasan lalu lintas terna�
yang akan masuk atau keluar daerah sebagai
upaya mencegah penularan penyakit. hewan khususnya penyakit hewan strategis .ctan mencegah pengangkutan temak yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam
9
rangka perlindungan kesehatan hewan, perlindungan kesejahteraan hewan dan kearnanan serta ketentrarnan pernilikan temak di Kabupaten Bulukurnba;dan
b. untuk rnelakukan pengawasan terhadap peredaran BAH yang akan rnasuk atau keluar daerah sebagai upaya mencegah penularan penyakit hewan dan mencegah peredaran bahan tersebut yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalarn rangka perlindungan kesehatan hewan dan perlindungan kesehatan rnasyarakat veteriner.
BAB III
SYARAT-SYARAT TERNAK DAN/ATAU BAH YANG DAPAT MASUK ATAU KELUAR DAERAH
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan rnemasukkan dan/atau mengeluarkan temak ke dan dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. temak tersebut mempunyai Surat Keterangan
Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari Dokter Hewan/Petugas Teknis Kesehatan Hewan yang ditunjuk dari daerah asal ternak;
c. untuk Sapi/Kerbau Betina Produktif hanya dapat direkomendasikan dengan maksud dipelihara untuk dikembangbiakkan yang disertai Surat Rekomendasi Pejabat Instansi berwenang dari daerah tujuan dan daerah asal;
d. untuk temak bibit hanya dapat direkomendasikan untuk disetujui jika daerah tujuan dinyatakan rnemenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;dan
e. pengantar pengeluaran temak sebagaimana dimaksud huruf b, harus disertai bukti kepemilikan temak berupa Kartu Pemilikan Temak, Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli Ternak yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan Carnat atau pejabat yang berwenang untuk diteruskan ke instansi berwenang;
(2) Ketentuan pembatasan pengeluaran ternak bibit dan persyaratannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
-
(3) Pengangkutan temak dan/atau keluar daerah
sebagaimana dimaksud ayat (1) diharuskan
b. memiliki Surat Pengantar
mencantumkan · jumlah, tujuan persyaratan lain sesuai ketentuan berlaku;
yang dan yang
IO
paling lambat pukul 17.00 WITA dan tidak diperkenankan dilakukan pada malam hari.
11
Pasal 4
Setiap kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan BAH dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(3)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pengecekan kesesuaian kondisi fisik ternak maupun BAH dengan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
a. BAH tersebut memiliki surat pengantar
memuat jenis, jumlah dan tujuan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku dan pejabat yang berwenang;
yang
serta yang
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud p:3-da ayat
(1) dapat dilakukan �ada chek pomt atau
tempat lain yang telah ditentukan.
b. mempunyai surat rekomendasi atau persetujuan pemasukan dan pengeluaran dari daerah asal dan daerah tujuan dari instansi yang berwenang; dan
c. disertai surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Pengawasan dan pemeriksaan BA_H yang beredar dalam daerah dilakukan di tempat pemotongan, penampungan, pengumpulan dan tempat peredaran lainnya.
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1)
BAB IV
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 5
Pengawasan lalu lintas ternak dan BAH
dilakukan dengan cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.
Pasal 6
(1) Ternak dan/atau BAH yang dinya�a�an lolos pemeriksaan administrasi dan fisik maka diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengeluaran maupun pemasukan ternak
dari/atau BAH.
(2) Ternak dan/ atau BAH yang dinyatakan lolos
(2)
Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat dokurnerr-dokumen sebagaimana dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4.
dokumen ( 1) meliputi dimaksud
pemeriksaan administrasi tetapi tid�k lolos
pemeriksaan fisik akan dibuatkan benta acara
lolos administrasi dan surat keterangan
penundaan pemasukan ternak dan/atau BAH.
13
12
(3) Jika ternak yang tidak lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan/atau zoonosis maka akan dilakukan tindakan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pengamatan dan perawatan.
(4) Jika ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan/petugas kesehatan hewan yang ditunjuk, maka dapat dibuatkan berita acara lolos pem eriksaan fisik.
(5) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi tetapi lolos pemeriksaan fisik, dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan keterangan penundaan pengeluaran, dan disarankan melengkapi dokumen dalam batas waktu 2 ( dua ) kali 24
Jam.
(6) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi dan fisik (dokumen tidak -lengkap, bukti fisik dan dokumen tidak sesuai) akan dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan pemeriksaan fisik, dan disarankan untuk melengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam batas waktu 2 (dua) kali 24 jam.
BAB VI
KEBERATAN
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan rekornendasi penolakan terhadap temak atau hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tcrtulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal rekomendasi penolakan diterima oleh Pelaku usaha.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat ( 1), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4) Apabila setelah lewat 7 ( Tujuh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati �tau
Pejabat ·· yang ditunjuk tidak membenkan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini tidak menunda observasi terhadap temak / hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
14 15
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; .
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah
mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
16
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada !Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau diduga tertular dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
17
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran BAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dibeban!kan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang'
Pajak Hasil
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat