Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, azas pengelolaan air tanah, tanggung jawab, pengelolaan air tanah, perizinan, sistem informasi air tanah, pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan, peran dan hak masyarakat, larangan, sanksi administratif, pemydikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat