Administrasi dan Tata Usaha Negara - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 119 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG NILAl PEROLEHAN AIR TANAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
PasalI
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, c, d, dan e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan se bagai berikut:
a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, terdiri dari :
1. pemasok air baku;
2. perusahaan air minum;
3. industri air minum dalam kemasan;
4. pabrik es kristal; atau
5. pabrik minuman olahan.
b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalamjumlah besar, meliputi :
1. industri teksti1;
2. pabrik makanan olahan;
3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
4. pabrik kimia;
5. industri farmasi;
6. readymix/pengolahan bubur beton;
7. mall/supermarket/mini market/swalayan; atau
8. tempat pemotongan hewan.
c. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi :
1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
2. usaha persewaan jasa kantor;
3. apartemen;
4. pabrik es skala kecil;
5. agro industri;
6. peternakan non rakyat;
7. waterboom/ pemandian;
8. industri pengolahan logam.
9. perbankan;
10. dealer alat berat/rnobil/rnotor:
11. bengkel/ service;
12. universitas/ sekolah/Iembaga pendidikan;
13. gedung pertemuan;
14. laundry; atau
15. pabrik pengolahan karet .
d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:
1. losmen/pondokan/penginapan/kost/rumah sewa;
2. tempat hiburan;
3. restoran;
4. gudang pendingin;
5. pabrik mesin elektronik;
6. pencucian kendaraan bermotor;
7. perkantoran/perusahaan;
8. ealorr/piiat/reflexy /barber shop; atau
9. gudang.
e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi :
1. usaha kecil skala rumah tangga;
2. hotel non-bintang;
3. rumah makan;
4. rumah sakit;
5. klinik/balai pengobatany praktek dokter/bidan; atau
6. laboratorium.
(2) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal8 berbunyi sebagai berikut : Pasal8
(1) Penghitungan HDA diperoleh dengan rumus berikut:
HDA = HAB x FNA
(2) Penghitungan NPA diperoleh dengan rumus berikut :
NPA = (Volume pengambilan) x HDA
(3) Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) terutang diperoleh dengan rumus berikut :
BPPAT= 10% x NPA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 79 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2021
PERHITUNGAN-DAN-PENETAPAN-TARIF-AIR-MINUM-PERUSAHAAN-UMUM-DAERAH-AIR MINUM TIRTA MAKMUR KABUPATEN SUKOHARJO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2021/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 286); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 80 Tahun 2022
pengambilan air dan besaran nilai perolehan air tanah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2021/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Pengambilan Air dan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarnya nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan oleh Bupati, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Kelompok Pengambilan Air dan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelompok Pengambilan Air dan Besaran Niai Perolehan Air Tanah, yang berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kelompok Pengambilan Air dan Besaran Nilai Dan Perolehan Air Tanah;
3. Tarif Pajak Air Tanah; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Lusi Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan melindungi Sungai Lusi termasuk anak sungai yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Lusi merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Lusi yang berada di wilayah Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan di Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Lusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Lusi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; P Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai lusi, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das lusi, kerjasama, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
32 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakata
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU No.1 Tahun 2022, telah ditetapkan Pergub No.6 Tahun 2022. Komponen yang menjadi dasar rumusan perhitungan dilakukan penyelarasan, sehingga pelru dilakukan perubahan terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.121 Tahun 2015; PMK Nomor 9/PMK.02/2016; Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017; Perda No.13 Tahun 2011; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.12 Tahun 2013; Pergub No.13 Tahun 2013; Pergub No.6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Tahun 2023 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok dan Tarif Air Minum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Pada Kawasan Bumi Serpong Damai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemerataan akses air minum perpipaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada Kawasan Bumi Serpong Damai, diperlukan pengaturan kelompok dan tarif pelanggan air minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dapat menentukan kebijakan jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Kelompok Pelanggan Bab III Tarif Air Minum Bab IV Biaya Administrasi, Biaya Pemeliharaan Instalasi Meter Air Dan Biaya Penggantian Meter Air Bab V Sanksi Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 84 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI PEKALEN SAMPEAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Pekalen Sampean.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam UndangUndang
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis
Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
peraturan ini mengenai rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Pekalen Sampean. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud, tujuan dan sasaran penyusunan rencana ; penyelenggaraan rencana ; pembiayaan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air minum Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 83);
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Derah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali kota tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar Kebijakan Penetapan Tarif;
3. Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat