peraturan ini mengenai rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Pekalen Sampean. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud, tujuan dan sasaran penyusunan rencana ; penyelenggaraan rencana ; pembiayaan ; ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat