Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelompok Pengambilan Air dan Besaran Niai Perolehan Air Tanah, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kelompok Pengambilan Air dan Besaran Nilai Dan Perolehan Air Tanah; 3. Tarif Pajak Air Tanah; dan 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat