Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pencatatan/Pendataan dan Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang melindungi Ketentuan Umum, Niali Perolehan Air, Komponen Penentuan Nilai Perolehan Air, Keterlambatan dan Kesalahan Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat