Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; PP no 27 tahun 2014; Perpress no 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpress no 70 tahun 2012; permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 17 tahun 2007; Permen PUPR no 11 /PRT /M/2013 ; Kepmendagri no 152 tahun 2004;
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) dapat dijadikan pedoman dalam
penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015.
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) 1 adalah:
a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP)
merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis
yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen
kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga
satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen
penyusunan Anggaran Kegiatan;
b. merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan
(HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, dapat disesuaikan kembali untuk
memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
c. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
d. berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan Biaya
Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan
satuan pokok pekerjaan;
e. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate
(HSKP / OE) disamping tetap melihat harga pasar;
f. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga
penawaran calon penyedia barang / jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
-
-
206 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Sukoharjo dapat
berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
menetapkan Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks
Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi
Penatausahaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan
dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
6Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
ditetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu diatur
dengan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5324);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5585;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten BantaengNomor 6Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYUSUNAN APBD DAN PERUBAHAN APBD
3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA DAERAH
4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PENDAPATAN DAERAH
5. AKUNTANSI DAN PELAPORAN
6. TRANSAKSI NON ANGGARAN – UANG JAMINAN
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ngawi.
UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 1985, UU No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 17 Tahun 2007, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 64 Tahun 2013, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, PerBup Ngawi No 231 Tahun 2011, PerBup Ngawi No 42 Tahun 2014.
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ngawi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 42 Tahun 2014
sistem - informasi - manajemen - pengelolaan - keuangan - daerah - berbasis - teknologi - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasih Teknologi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparasi dan akuntabilitas pengeliolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi di Lingkungan Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; Perbup No. 26 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sukabumi No. 44 Tahun 2008; Perbup No. 25 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penanggungjawaban Pengelolaan SIMDA, Tugas Dan Wewenang Penagnggungjawaban Pengelolaan SIMBA, Pengamanan Pengendalian Dan pemeliharaan Database, Isntalasi Aplikasi SIMDA, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2014
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3)
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah
Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi
Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
1
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 158);
Puaruran l11pc,tl tcPrtJJ¥ Pap DefinUI( Akllr.uf Dana hrtmb11ngan Du11 T.A.2014 2
Menetapkan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2014 Nomor 8);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 2);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu . Utara Tahun
Anggaran 2014. (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2013 Nomor 32).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU
DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SEKABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal l
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun
Anggaran 2014 yang diberikan kepada Pemerintah Desa seKabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pu,;zt11ran �11pml r,ntdff/l Pagu Deffnltlf Al,oklul D4u Ptrlmllangm Ona T.A.2014 3
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Tuban 2014 Seri A Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal SPP-UP, SPP-GU Persediaan dan SPP-TU Persediaan Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG NEGARA DAN BANGUNAN PAGAR GEDUNG NEGARA (BANGUNAN
GEDUNG DAN RUMAH DINAS) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan standar pembiayaan pembangunan gedung negara sehingga pelaksanaan perhitungan suatu bangunan ada keseragaman, sederhana, dan efisisen dan diharapkan tercipta standar perhitungan berdasarkan pada pasar serta terjaga keakurasiannya;
b. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan bangunan gedung Negara yang efektif serta memenuhi persyaratan teknis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dalam Kabupaten Sampang Tahun 2014; Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Sampang untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat