Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 42 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal SPP-UP, SPP-GU Persediaan dan SPP-TU Persediaan Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal SPP-UP, SPP-GU Persediaan dan SPP-TU Persediaan Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
07 November 2014
Tanggal Pengundangan
07 November 2014
Tanggal Berlaku
07 November 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban 2014 Seri A Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan