SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/NO.205
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi
Penatausahaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan
dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
6Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
ditetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu diatur
dengan Peraturan Bupati ;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5324);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5585;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten BantaengNomor 6Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PENYUSUNAN APBD DAN PERUBAHAN APBD
3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA DAERAH
4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PENDAPATAN DAERAH
5. AKUNTANSI DAN PELAPORAN
6. TRANSAKSI NON ANGGARAN – UANG JAMINAN
7. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- 10
|