PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SEKABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal l Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2014 yang diberikan kepada Pemerintah Desa seKabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pu,;zt11ran �11pml r,ntdff/l Pagu Deffnltlf Al,oklul D4u Ptrlmllangm Ona T.A.2014 3 Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat