Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Semarang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatan kesejahteraan secara berkeadilan dan produktivitas kerja, perlu
memberikan kompensasi karena risiko kerja kepada
Petugas Pelaksana Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan
Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemberian Kompensasi
Bab III Penilaian Kompensasi
Bab IV Petugas Pelaksana Perhubungan yang Tidak Berhak Memperoleh Kompensasi
Bab V Penganggaran
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 88 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas pelaksanaan penerapan
remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium
Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (4) huruf a, perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 9 ayat (1), perubahan Pasal 10 ayat (20).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Riset dan Inovasi Nasional - brin
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 104, LN.2022/No.168, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BRIN. Pemberian tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 116 Tahun 2018; Perpres Nomor 131 Tahun 2018; Perpres Nomor 137 Tahun 2018; Perpres Nomor 139 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 40 Tahun 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 104 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan
Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penghasilan tetap,
tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103
Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan
Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu
mengubah besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan
Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang
Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 diubah.
Hak Keuangan - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan - Amil - Zakat - Nasional
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 104, LN.2020/No.243, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2011; dan PP Nomor 14 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres ini. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai PNS diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat