Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres ini. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai PNS diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat