Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2020

Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres ini. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai PNS diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
LN.2020/No.243, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5879 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan