Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Gubernur Nomor 025 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dengan adanya kenaikan indeks biaya produksi semen beku ternak sehingga berpengaruh terhadap besarnya retribusi penjualan produksi semen beku ternak pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan. untuk pengadaan e-katalog hanya ada satu tarif yang sama dengan tarif semen beku Balai Inseminasi Buatan Nasional. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan Gubernur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang peninjauan tarif retirbusi penjualan produksi semen beku ternak pada balai inseminasi buatan provinsi Kalimantan Sealatan. Lampiran I dan Lampiran XXII Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 9), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 025 TAHUN 2015
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 076 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016
ABSTRAK:
Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras. Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Provinsi, Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan RendahKabupaten/Kota, Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14/KPTS/2015 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan RASKIN Tahun 2015
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 56 Tahun 2015 telah ditetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016. Berdasarkan Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 59/Permentan/SR.310/12/2016 telah ditetapkan perubahan terhadap pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016. Untuk mengantisipasi kemungkunan kekurangan pupuk pada kabupaten/kota di Sumsel, perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permendag No. 15/M.DAG/PER/4/2013; Permenrin No. 16/M-IND-PER/3/2013; Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2015; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 59/Permentan/SP-310/12/2010; Permentan No. 59/Permentan/SP-310/12/2010 sebagaimana telah diubah dengan permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Permenperind No. 69/M-IND/PER/8/2015 sebagaimana diubah dengan Permenrind No. 17/M-IND-PER/3/2016; Permenkeu No. 68/PMK.02/2016; Pergub No. 56 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang realokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Mengubah Pergub No. 56 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016
5 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2016/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;bahwa dengan diundangkannya Perubahan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 ten tang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/QT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAGjPER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/ SR.310/12/2016; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 47 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi menjelang Musim Tanam sampai dengan akhir Desember 2016 serta optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi sampai di tingkat lapangan tersedia sesuai kaidah 6 (enam) tepat dan dengan memperhatikan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana Pertanian Nomor : 532/HK.140/B.1/12/2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian menyebutkan bahwa Kawasan Pertanian Provinsi ditetapkaan oleh Gubernur;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mtu kakao yang berkelanjutan dan mendukung pengembangan industri pengolahan kakao nasional harus dilakukan melalui pemanfaatan ruang yang terencana dan terarah berdasarkan potensi sumber daya lahan;
c. bahwa untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu kakao yang berkelanjutan diperlukan kebijakan pengembangan kawasan kakao;
d. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 -2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010;
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012;
17. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 126 Tahun 2015;
Pengertian, Maksud dan Tujuan, Sistematika
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
151
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa perubahan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud huruf a diakibatkan karena adanya peningkatan luas tanam khususnya padi dan jagung serta untuk mencukupi kebutuhan pupuk khususnya Urea, SP-36 dan NPK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perli menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomr 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 59/Permentan/SR.310/12/2016;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2016.
Alokasi Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai
peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu
dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang paling utama; bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang
mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen
pangan segar asal tumbuhan, Pemerintah Daerah perlu
melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup,
aman, bermutu dan bergizi seimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keamanan Pangan
Segar Asal Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 20/Permentan/OT.140/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sanitasi pangan segar asal tumbuhan, kemasan pangan segar asal tumbuhan, label dan iklan pangan segar asal tumbuhan, pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, pembinaan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sanksi administrasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Dalam Rangka Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Untuk memberikan pedoman dan mengakomodasi perubahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dibuat pedoman musyawarah desa/kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman pelaksanaan Program Raskin/Rastra dalam: penyelenggaraan Musdes/ Muskel, proses verifikasi, validasi dan akomodasi perubahan karakteristik RTS-PM dan/atau penambahan data RTS-PM baru di DIY dan verifikasi, validasi dan pemutakhiran data Daftar Penerima Manfaat Raskin/Rastra yang dicatatkan dalam DPM-1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
8 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat